Isi Kantong Negara, Pemerintah Kejar Pajak Netflix dan Zoom
PT Bestprofit Futures - Jakarta Pemerintah mengatur perihal pemungutan pajak digital untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik seperti Netflix dan Zoom. Hal ini tertuang dalam Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keputusan untuk memungut pajak transaksi elektronik karena pandemi Virus Corona telah meningkatkan pergerakan transaksi elektronik. Mengingat, banyak orang yang melakukan kegiatan di rumahnya dan tidak melakukan pertemuan secara langsung.
"Untuk jaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom, atau Netflix, perusahaan tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin dilakukan penarikan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak eksis di sini tapi pergerakan ekonomi sangat besar," kata dia di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Adapun aturan mengenai pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik diatur di dalam pasal (6) yang menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
"Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri. Juga untuk subjek pajak luar negeri yang didefisinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," jelasnya.
Penerimaan Negara Diprediksi Susut 10 Persen Terimbas Corona Covid-19
PT Bestprofit Futures - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memperkirakan pendapatan negara akan terkoreksi turun hingga 10 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Penurunan ini terjadi akibat dampak Virus Corona atau Covid-19 yang membuat kegiatan ekonomi domestik tertekan.
"Dalam antisipasi kondisi ekonomi turun tajam, penerimaan negara diperkirakan turun 10 persen. Negative growth," kata Menteri Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Sri Mulyani menjelaskan penurunan pendapatan negara terjadi seiring turunnya pendapatan pajak, bea dan cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Komentar
Posting Komentar